IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Curi uang kolekte gereja untuk Judi Online dan ‘Michat’, Seorang mahasiswa diamankan polisi

Avatar photo

AKP Nuriyani menambahkan bahwa RL mengakui perbuatannya, baik pencurian kamera recorder pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, maupun pencurian kotak kolekte di gereja pada 23 Januari 2025.

Selain kamera, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.215.000 dari tangan pelaku. Selanjutnya, RL beserta barang bukti diamankan di Polsek Maulafa untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!
Foto- Barang bukti hasil curian

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku, RL, melakukan pencurian sendirian dan menggunakan uang hasil curian untuk judi online dan aplikasi “Michat”.

Barang bukti yang diamankan meliputi kamera Panasonic, sepeda motor Yamaha Mio, kotak kolekte, uang tunai Rp2.150.000 (dari penjualan kamera), dan uang tunai Rp3.215.000 (dari kotak kolekte) (*/ TM)

Baca Juga :  Ditangkap, Calo Tiket Pelabuhan Tenau Terancam 5 Tahun Penjara