AKP Nuriyani menambahkan bahwa RL mengakui perbuatannya, baik pencurian kamera recorder pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WITA, maupun pencurian kotak kolekte di gereja pada 23 Januari 2025.
Selain kamera, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.215.000 dari tangan pelaku. Selanjutnya, RL beserta barang bukti diamankan di Polsek Maulafa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku, RL, melakukan pencurian sendirian dan menggunakan uang hasil curian untuk judi online dan aplikasi “Michat”.
Barang bukti yang diamankan meliputi kamera Panasonic, sepeda motor Yamaha Mio, kotak kolekte, uang tunai Rp2.150.000 (dari penjualan kamera), dan uang tunai Rp3.215.000 (dari kotak kolekte) (*/ TM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












