Ditempat terpisah, Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan RL bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polsek Maulafa pada 23 Januari 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan kepada Unit Reskrim. Sekitar pukul 12.30 WITA, anggota piket Samapta, Intel, dan tim Buser Polsek Maulafa mendapatkan informasi mengenai transaksi jual beli kamera recorder yang diduga hasil curian dari gereja.

Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan satu unit kamera recorder merk Panasonic di sebuah kos-kosan yang dihuni oleh seorang pria berinisial B.
B dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Maulafa untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan B, terungkap bahwa kamera tersebut dibeli dari RL seharga Rp2.300.000 melalui transfer ATM. Berdasarkan informasi tersebut, identitas RL berhasil diidentifikasi dan pelaku berhasil diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












