IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Curi uang kolekte gereja untuk Judi Online dan ‘Michat’, Seorang mahasiswa diamankan polisi

Avatar photo

Ditempat terpisah, Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan RL bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polsek Maulafa pada 23 Januari 2025.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan kepada Unit Reskrim. Sekitar pukul 12.30 WITA, anggota piket Samapta, Intel, dan tim Buser Polsek Maulafa mendapatkan informasi mengenai transaksi jual beli kamera recorder yang diduga hasil curian dari gereja.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!
Foto -Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H

Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan satu unit kamera recorder merk Panasonic di sebuah kos-kosan yang dihuni oleh seorang pria berinisial B.

B dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Maulafa untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan B, terungkap bahwa kamera tersebut dibeli dari RL seharga Rp2.300.000 melalui transfer ATM. Berdasarkan informasi tersebut, identitas RL berhasil diidentifikasi dan pelaku berhasil diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua.

Baca Juga :  Perwakilan Bank Indonesia NTT Apresiasi Polresta Kupang Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu