Anggota yang berdinas di fungsi staf atau pembinaan, serta yang tidak bertugas di lingkungan dengan resiko atau bahaya yang tinggi, akan ditarik senjatanya.

“Dalam pemeriksaan tadi, kami tarik 3 senpi dari anggota, yang setelah diperiksa telah kadaluarsa surat-suratnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi, dan penertiban atas penggunaan senjata api,” ucap dia.
Penggunaan senpi, tambahnya, dengan kondisi terdesak dan merupakan langkah tegas terukur yang diambil anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan, demi menyelamatkan masyarakat maupun anggota itu sendiri,” kata Kapolresta lagi.
Kapolresta Kupang Kota menambahkan Mabes Polri akan mengatur kembali peminjaman senjata api. Prosedur mengenai siapa saja yang berhak memegang senjata api akan diperjelas, sementara senjata yang tidak layak akan ditarik. (*/TM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












