file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Buronan Kasus Pencabulan Anak di Kupang diamankan. Jaksa Agung: Buronan yang berkeliaran segera serahkan diri

Avatar photo
IMG 20250808 WA0024

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1904 K/Pid.Sus/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 104/Pid/2020/PT. KPG, tanggal 22 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 97/Pid.Sus/2020/PN Kpg, tanggal 8 September 2020, terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana .

Pelaku melakukan pidana “Membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 (Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa tahanan, serta pidana denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Baca Juga :  Tim Resmob Polres Kupang Tangkap DPO Polres Sumbawa Riyan Sopan Sopian Di Pulau Semau