tv-beritakota.com – Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap kosmetik ilegal dan berbahaya selama Oktober-November 2024. BPOM menemukan pelanggaran senilai lebih dari Rp8,91 miliar, meliputi 235 item (205.400 pieces) kosmetik ilegal dan/atau berbahaya.
” Jawa Barat mencatatkan temuan tertinggi (Rp4,59 miliar), diikuti Jawa Timur (Rp1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp1,43 miliar), dan Banten (Rp1,01 miliar)”beber Taruna saat menyampaikan penjelasan pers di Kantor BPOM pada Senin (30/12/2024).
Temuan pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik berbahaya mencapai lebih dari Rp4,59 miliar, disusul pengedaran kosmetik ilegal (Rp4,32 miliar).
Sebagian besar kosmetik ilegal (termasuk merek Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady dipromosikan online, terutama melalui *e-commerce*.
“Mayoritas produk impor berasal dari Tiongkok, dengan beberapa dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India, serta mengandung merkuri dan rhodamin B( merah k-10” jelas Taruna
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












