“Untuk PMTD sudah rampung 100 persen. Penanganan yang dilakukan meliputi pembersihan dan penanganan sementara 31 titik longsoran, perbaikan beberapa deker yang rusak, perbaikan satu jembatan, serta pemasangan bronjong,” kata Ricard.

Ricard menegaskan, penanganan mendesak tanggap darurat merupakan langkah awal untuk memulihkan fungsi infrastruktur jalan setelah bencana. Pelaksanaannya dilakukan oleh rekanan lokal, sedangkan penanganan permanen akan dikerjakan oleh rekanan badan usaha milik negara (BUMN).
Pemisahan tahapan pekerjaan ini memungkinkan penanganan darurat dilakukan terlebih dahulu agar gangguan akses transportasi dapat segera diatasi, sembari mempersiapkan pekerjaan permanen sesuai kebutuhan teknis di lapangan.
Penanganan permanen diperlukan untuk memastikan kerusakan infrastruktur yang terdampak bencana dapat ditangani secara lebih menyeluruh, sehingga kondisi jalan dan bangunan pelengkapnya dapat kembali berfungsi secara optimal.
Sebagaimana diketahui, gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores sebelumnya berdampak terhadap infrastruktur jalan nasional di sejumlah wilayah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














