tv-beritakota.com, Kupang – Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Nusa Tenggara Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan ekspose pendampingan hukum terhadap paket pekerjaan lanjutan pembangunan Gedung Direktorat Politeknik Pertanian Negeri Kupang, pada Rabu, 8 April 2026, di Kantor Kejati NTT.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Choirun Parapat, bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis NTT yang dipimpin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPS 1 Provinsi NTT, Viktor.
Forum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan proyek bernilai miliaran rupiah itu berjalan sesuai aturan dan bebas dari persoalan hukum.
Dalam pemaparan, pihak satuan kerja mengungkapkan bahwa proyek lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari kontrak sebelumnya yang telah diputus, serta telah melalui audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT.
Pemerintah pun kembali mengalokasikan anggaran miliar rupiah guna menuntaskan pembangunan yang mencakup pekerjaan struktur, arsitektur, hingga sistem mekanikal dan penataan kawasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












