file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

BPBPK NTT Perkuat Penanganan Pascagempa, Fokus Air Bersih, Sarpras hingga Asesmen Bangunan

Avatar photo
Kepala BPBPK NTT,DIDIK WAHYUDI
oplus_1024

Dalam asesmen tersebut, bangunan dikategorikan ke dalam status hijau, kuning dan merah.

Status hijau menunjukkan bangunan masih dapat digunakan, dengan kemungkinan membutuhkan pembersihan atau perbaikan ringan.

Status kuning menunjukkan bangunan masih dapat digunakan secara terbatas dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Sedangkan status merah berarti bangunan harus dikosongkan karena dinilai tidak aman untuk digunakan.

Namun, Didik menegaskan bahwa hasil quick assessment tersebut masih merupakan pemeriksaan awal secara visual.

“Pemeriksaan kemarin secara visual saja supaya cepat. Setelah dibersihkan dan sebagainya, nanti perlu pemeriksaan lebih lanjut. Bisa saja setelah dibongkar terlihat retakan atau kerusakan yang sebelumnya tidak kelihatan,” jelasnya.

Karena itu, pembersihan puing menjadi salah satu tahapan penting sebelum dilakukan pemeriksaan teknis lanjutan dan pembangunan kembali.

Untuk tahap rekonstruksi, pemerintah mulai menyiapkan pembagian penanganan berdasarkan jenis fasilitas dan kewenangan masing-masing instansi.

Baca Juga :  BPJN NTT Perkuat Kemantapan Jalan Nasional di Rote Ndao dan Sabu Raijua melalui Preservasi Berkelanjutan