Dalam asesmen tersebut, bangunan dikategorikan ke dalam status hijau, kuning dan merah.
Status hijau menunjukkan bangunan masih dapat digunakan, dengan kemungkinan membutuhkan pembersihan atau perbaikan ringan.
Status kuning menunjukkan bangunan masih dapat digunakan secara terbatas dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sedangkan status merah berarti bangunan harus dikosongkan karena dinilai tidak aman untuk digunakan.
Namun, Didik menegaskan bahwa hasil quick assessment tersebut masih merupakan pemeriksaan awal secara visual.
“Pemeriksaan kemarin secara visual saja supaya cepat. Setelah dibersihkan dan sebagainya, nanti perlu pemeriksaan lebih lanjut. Bisa saja setelah dibongkar terlihat retakan atau kerusakan yang sebelumnya tidak kelihatan,” jelasnya.
Karena itu, pembersihan puing menjadi salah satu tahapan penting sebelum dilakukan pemeriksaan teknis lanjutan dan pembangunan kembali.
Untuk tahap rekonstruksi, pemerintah mulai menyiapkan pembagian penanganan berdasarkan jenis fasilitas dan kewenangan masing-masing instansi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














