IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berbasis PMK No.126, Laboratorium BPJN NTT pastikan semua tarif pengujian legal dan resmi untuk PNBP

Avatar photo
IMG20250806211600
oplus_1024

Jika semua proses pengujian telah selesai, pihak laboratorium akan mengembalikan hasil pengujian kepada rekanan dalam bentuk laporan penyelesaian pekerjaan DMF.

“Kami berharap teman-teman di lapangan dapat menjadikan hasil DMF dari Laboratorium BPJN NTT sebagai acuan awal dalam membuat Job Mix Formula (JMF). Pelaksanaan JMF ini harus dilakukan bersama dengan teman-teman yang berkontrak, dalam hal ini penyedia jasa (kontraktor), konsultan pengawas, dan PPK,” ungkap Sona.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Sebagai satu-satunya laboratorium di NTT yang telah memiliki sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), Laboratorium BPJN NTT terbuka untuk melayani permintaan pengujian dari berbagai pihak.

“Kami terbuka untuk umum bagi siapa saja yang mengajukan permintaan pengujian. Kami juga pernah diminta untuk membantu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam melakukan pengujian. Selain dari Balai Bina Marga, kami juga melayani permintaan pengujian dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk pengujian beton serta universitas-universitas di NTT,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp.36 Miliar untuk Lanjutkan Proyek Bendungan Manikin