IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berbasis PMK No.126, Laboratorium BPJN NTT pastikan semua tarif pengujian legal dan resmi untuk PNBP

Avatar photo
IMG20250806211600
oplus_1024

“Sebagai contoh, antara setoran dari rekanan (penyedia jasa) dan aplikasi SIMPONI harus sama, harus ada kecocokan. Kuitansi pembayaran yang sah adalah yang dikeluarkan dari aplikasi SIMPONI,” tegas Sona, panggilan akrab Ketsia Lanoe.

Lebih lanjut, Sona menjelaskan bahwa tarif penerimaan nilai Desain mix Formula (DMF) tidak diukur berdasarkan besarnya nilai kontrak pekerjaan. Melainkan, tarif tersebut ditentukan berdasarkan jumlah item pekerjaan yang diajukan oleh setiap penyedia jasa untuk diuji di laboratorium.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

“Kami tidak melihat dari besarnya nilai kontrak, tetapi dari banyaknya item pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa,” tegas Sona.

Ia memberikan contoh, “Satu paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp.2 miliar, namun memiliki 10 item pekerjaan yang diajukan untuk pengujian di Laboratorium BPJN NTT, maka penyedia jasa tersebut harus membayar untuk 10 pengujian.”

“Beda halnya jika satu pekerjaan nilainya Rp50 miliar, tetapi hanya mengajukan tiga item pekerjaan untuk diuji, maka penyedia jasa hanya membayar untuk tiga item pekerjaan, sehingga biaya yang dikeluarkan relatif lebih kecil,” ungkapnya.

Baca Juga :  PT.Pesisir Junjungan Sejahtera Tangani Paket IJD Waikomo–Wulandoni 2, Targetkan Kualitas dan selesai tepat waktu