file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Berbasis PMK No.126, Laboratorium BPJN NTT pastikan semua tarif pengujian legal dan resmi untuk PNBP

Avatar photo
IMG20250806211600
oplus_1024

tv-beritakota.com (Kupang, NTT) – Berbasis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 126 tahun 2021,  Laboratorium BPJN NTT memastikan semua biaya pengujian yang diberlakukan legal dan resmi untuk penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Dengan mengacu pada aturan pembayaran terbaru berdasarkan PMK nomor 126 tahun 2021 tersebut, Laboratorium BPJN NTT memiliki target PNBP yang harus dipenuhi dan disetorkan melalui rekening SIMPONI.

“Setiap tahun, kami memiliki target PNBP yang wajib dipenuhi oleh Laboratorium. Sebagai gambaran, Pendapatan PNBP yang diterima Laboratorium BPJN NTT pada tahun 2024 mencapai Rp1,1 miliar. Sementara untuk tahun 2025, target PNBP kami bahkan mencapai Rp1,2 miliar,” tegas Kepala Seksi Pembangunan BPJN NTT, Ketsia A.S Lanoe, ST.MT, dalam keterangan pers kepada media massa pada Rabu (6/8/2025) malam di Hotel Naka, Kupang.

Dalam keterangan pers tersebut, Ketsia didampingi oleh Plt. Kasubag TU BPJN NTT, Melkinanus Ouw.

Ketsia Lanoe mengungkapkan pihaknya terbuka dalam pengelolaan PNBP melalui tarif pengujian Laboratorium dan memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan melalui proses resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bersertifikasi KAN, Laboratorium BPJN NTT Dukung Pembangunan Jalan dan Jembatan dengan mutu terjamin