IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Tim Penyidik Kejari Mabar tetapkan 4 tersangka dugaan Korupsi Jalan Golo Welu- Orong

Avatar photo
IMG 20250913 104628
Oplus_0

Ketiga tersangka YJ, FSP dan PS telah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat.
Sedangkan untuk Tersangka SB tidak hadir pada panggilan pertama.

Para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Mabar selama 20 hari ke depan , sejak tanggal 9 September 2025

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Red)

Baca Juga :  Aset Daerah Dikuasai Mantan Pejabat, KPK Beri Deadline 10 Desember 2025 kepada Pemda Sumba Timur