file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Kodam IX/Udayana Serahkan 3 Berkas Perkara dan 22 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky ke Oditurat Militer

Avatar photo
IMG 20250830 WA0010

Danpomdam menegaskan bahwa dengan penyerahan ini, tahap penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara tersebut akan diteliti dan diproses lebih lanjut oleh Oditur Militer III-14 Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer guna dilakukan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., dalam keterangan persnya menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum serta senantiasa transparan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI Angkatan Darat maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapendam. (*/Pendam)

Baca Juga :  Kapolda NTT Apresiasi Pengungkapan 11 Juta Batang Rokok Ilegal di Perbatasan, Negara Selamatkan Rp.23,1 Miliar