Surat Perintah Penahanan terhadap IDP Nomor: Print-416/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Penahanan dilakukan pada pukul 13.52 WITA selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu unit handphone merek Vivo Model V2043 milik Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print-126/N.3.21/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Teknis oleh Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 dengan nilai sebesar Rp1.2 miliar
Tim Penyidik selanjutnya akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Tersangka disangka melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
