Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan laporan berjalan sesuai prosedur dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelapor.
Memasuki tahap penyelidikan, penyidik akan melakukan serangkaian langkah awal guna mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Di antaranya dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi yang mengetahui kejadian, menghimpun berbagai informasi, serta mengumpulkan dan meneliti alat bukti yang berkaitan dengan dugaan intimidasi tersebut.
“Seluruh informasi yang disampaikan pelapor akan didalami melalui proses penyelidikan. Penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan,” jelasnya.
Kabidhumas menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Menurutnya, Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum melalui proses yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












