Lebih lanjut, Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polri, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
“Anak adalah aset bangsa. Negara wajib hadir melalui Polri untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diusut secara profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.
Di akhir keterangannya, Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait kasus tersebut dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.(*/Red(
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
