Proses tersebut turut didukung oleh personel Identifikasi, Dokkes Polda NTT, Samapta Polda NTT, Polsek Kota Raja, serta Bhabinkamtibmas setempat guna memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.40 Wita dengan dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jenazah. Seluruh temuan medis dan forensik kemudian dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.
Sekitar pukul 11.22 Wita, rangkaian ekshumasi dan otopsi dinyatakan selesai. Selanjutnya, jenazah korban diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak.
Kombes Pol. Sigit juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., serta Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H., yang memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
“Arahan Bapak Kapolda dan Wakapolda sangat jelas, bahwa setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













