“Barang bukti yang kami amankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, dokumen, serta uang tunai,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak sah.
Dalam penanganan perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Di sisi internal, Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana memastikan bahwa institusi Polri tidak mentolerir keterlibatan anggotanya dalam praktik ilegal tersebut.
“Jika ada anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas, baik melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” tegasnya.
Sejauh ini, dua personel telah diproses dalam pelanggaran kode etik sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin internal.
Secara keseluruhan, penanganan kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polda NTT, dengan rincian lima perkara ditangani Ditreskrimsus dan 22 perkara oleh Polres jajaran. Total terdapat 38 terlapor di 18 lokasi kejadian berbeda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













