“Ini bentuk komitmen kami agar subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyimpangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI serta kebijakan Presisi Polri dalam mendorong transparansi dan keadilan.
Sementara itu, Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin menekankan bahwa penegakan hukum ini penting untuk menjaga stabilitas distribusi energi di daerah.
“BBM subsidi harus dinikmati petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Jika disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengungkapkan, sejak Februari 2026 pihaknya telah menangani 27 laporan polisi dengan sekitar 40 orang terlapor yang kini masih dalam proses penyidikan.
Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM lebih banyak, menyalahgunakan barcode, hingga bekerja sama dengan oknum operator SPBU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













