tv-beritakota.com, Kupang, NTT – Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tersangka E.R.T.N., mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat ERTN dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada 13 Oktober 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan TPPO terhadap korban berinisial A.Y.T.I. alias Apri, yang direkrut dan diberangkatkan ke Malaysia pada 2016 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dalam perkembangannya, korban diduga tidak menerima seluruh upah selama bekerja di luar negeri sebagaimana yang seharusnya menjadi haknya.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara TPPO merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan pekerja migran Indonesia, dari praktik perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
