Korban juga menerima satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang menurut kronologi perkara diberikan sebagai bagian dari upaya pembayaran tunggakan upah, dengan perhitungan yang dikaitkan pada pembayaran selanjutnya dari agen Ester.
Pada awal 2026, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut dan melakukan penyelidikan. Perkara kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.DITRESPPADANPPO/POLDA NTT tanggal 29 Januari 2026.
Penyidikan selanjutnya dikembangkan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam perekrutan dan pemberangkatan korban. Dalam perkara terpisah, AA alias Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Agustus 2026 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Sementara itu, penyidikan terhadap ERTN berlanjut hingga penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/20/VII/2026/Ditresppadanppo tanggal 31 Juli 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak Januari hingga Oktober 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
