tv-beritakota.com (Kupang, NTT)- 50 Bidang Tanah milik terpidana kasus korupsi proyek NTT Fair, Linda Liudianto di Kupang Akhirnya Disita Negara melalui Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pada Jumat, 21 November 2025, Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menyita puluhan aset milik terpidana kasus korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair, Linda Liudianto.
Aset yang disita bukanlah jumlah kecil. Sebanyak 50 bidang tanah yang berlokasi di Perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kini resmi berada dalam penguasaan negara.
Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., serta disaksikan oleh perwakilan BPN Kota Kupang dan Bank NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede SH MH melalui Kasi Pidsus Frengki Radja menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan tersebut menegaskan hukuman terhadap Linda Liudianto, terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah melalui proyek NTT Fair.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
