Hukum  

Berkas Perkara P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan

Polda NTT menyerahkan tersangka E.R.T.N., mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).

Proses tersebut membutuhkan waktu karena peristiwa yang diselidiki terjadi pada 2016, sedangkan laporan polisi baru dibuat pada 2026. Rentang waktu tersebut menjadi tantangan dalam pengumpulan keterangan saksi, penelusuran barang bukti, serta pendalaman informasi untuk memperjelas dugaan peran masing-masing pihak.

Penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Barat, untuk menggali keterangan korban dan saksi. Penanganan juga mencakup pemeriksaan ahli teknologi informasi dan elektronik di Provinsi Bali, pemeriksaan pihak imigrasi di Provinsi Riau, serta pemeriksaan ahli pidana guna memperkuat pembuktian perkara.

Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk menyusun berkas perkara berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WITA, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT melaksanakan penyerahan tersangka ERTN beserta barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Waingapu.

Exit mobile version