Hukum  

Berkas Perkara P-21, Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus TPPO Jaringan Sumba–Malaysia ke Kejaksaan

Polda NTT menyerahkan tersangka E.R.T.N., mantan Kepala Cabang PT Maharani Tri Utama Mandiri, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu, Selasa (27/10/2026).

Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Klinik Polres Sumba Timur. Selanjutnya, tersangka yang didampingi penasihat hukumnya bersama penyidik menuju kantor kejaksaan dengan pendampingan jaksa peneliti dari Kejati NTT.

Penyerahan tersebut dilaksanakan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari Kejati NTT pada 13 Oktober 2026 bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara pada tingkat penyidikan oleh kepolisian untuk berkas tersebut memasuki tahapan berikutnya, yakni proses penuntutan oleh kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penanganan perkara ini, Polda NTT mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang menjanjikan penghasilan besar tetapi tidak disertai kejelasan kontrak, dokumen keberangkatan, legalitas perusahaan penempatan, dan perlindungan hak pekerja.

Masyarakat diimbau memastikan proses perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi, memeriksa legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, serta tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Exit mobile version