Kasus Penyelundupan 5 WNA Asal China, Polda NTT Serahkan Tersangka Rahman Ke Kejati NTT 

IMG 20240913 WA0013

tv-beritakota.com Kupang,- Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT, yang dipimpin oleh Kanit TPPO Iptu Yance Yauri Kadimana, S.H., melaksanakan proses penyidikan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Tersangka yang diserahkan adalah Habibur Rahman alias HR (34), warga asal Kabupaten Sumeneb, Jawa Timur, terkait kasus penyelundupan manusia.

Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan Surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B2737/N.3.1/Etl.1/09/2024 tanggal 12 September 2024, perkara pidana atas nama tersangka Habibur Rahman telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses persidangan siap dilaksanakan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa Habibur Rahman (HR) siap disidangkan dengan sangkaan tindak pidana Penyelundupan Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kombes Pol. Ariasandy.

Exit mobile version