Polda NTT tegaskan tidak akan mentolerir kasus pelanggaran anggota Polresta Kupang terkait dugaan penggelapan uang 

IMG 20250202 WA0013

tv-beritakota.com – Kepala bidang humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Minggu (2/2/2025) di Polda NTT, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir dan memberikan perlakuan khusus kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian.

Pernyataan ini menyusul kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD.

“Perkara ini telah dilimpahkan ke tahap II, baik barang bukti maupun tersangka, kepada Kejaksaan. Polda NTT juga akan membentuk komisi etik untuk menjaga marwah profesi Polri,” ungkap Kombes Pol. Henry.

Menurutnya, meskipun tersangka merupakan anggota kepolisian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada perlakuan istimewa.

” Hal ini menjadi bukti bahwa Polda NTT berkomitmen untuk tetap profesional dan bertindak secara transparan dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri” tegas Kabid Humas.

Exit mobile version