file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

Pelantikan Pejabat di Kejati NTT Tahun 2026, Kajati NTT:Jangan Jadikan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Avatar photo
IMG 20260505 WA0013

• Robby Permana Amri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao

• Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada

• Ryan Jerry Untu, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT mengutip pesan ST Burhanuddin bahwa semakin tinggi jabatan yang diraih, maka harus semakin bijak dalam bertindak dan mengambil keputusan, serta menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan kepentingan pribadi.

” Saya minta kepada para pejabat yang baru dilantik, pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas” kata kajati NTT.

Kajati NTT menegaskan bahwa mutasi dan alih tugas jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan kinerja, penyegaran suasana kerja, serta pengembangan sumber daya manusia.

Proses promosi dan rotasi jabatan dilakukan melalui evaluasi mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian objektif guna memastikan kualitas, kapabilitas, serta integritas setiap pejabat yang dipercaya mengemban amanah.

Baca Juga :  Polda NTT Bongkar Dugaan Penyimpangan Senpi Dinas Sejak 2017, Sejumlah Senjata Berhasil Diamankan