IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bongkar Jaringan Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress diduga milik warga berinisial VBL Diamankan Polda NTT 

Avatar photo
IMG 20260414 WA0007

tv-beritakota.com, BELU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress/thrifting) dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste.

Penindakan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama timnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

Barang bukti tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL yang berperan sebagai pemilik barang.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah ditangani pihaknya sejak awal Maret 2026.

“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Hari Hilang, Pemancing di Sungai Tarus Ditemukan Tak Bernyawa