Hukum  

Oknum Anggota DPRD Mabar Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

tv-beritakota.com LABUAN BAJO,– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat berinisial H (41), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (25/2/2026) di ruang Unit IDIK I Sat Reskrim Polres Mabar.

H tiba sekitar pukul 14.30 Wita dan baru menyelesaikan proses klarifikasi pada pukul 23.45 Wita, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sepuluh jam.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT yang dilayangkan oleh Suhardi pada 21 Januari 2026.

“Hari ini kami melalui Unit IDIK I telah melakukan permintaan keterangan klarifikasi terhadap saudara H. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pembuatan surat palsu yang dilaporkan oleh saudara Suhardi,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya, Kamis (26/2) pagi.

Exit mobile version