Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI, yakni hingga Rp2 miliar,” pungkas Kasat Reskrim.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
