Hukum  

Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean resmi ditahan Kejati NTT dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Veteran

IMG 20251016 WA0010

Pada pokoknya, kedua putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatan Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Setelah menetapkan J.S sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejati NTT melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025, di Rutan Kelas II B Kupang.(*/Red)

 

Exit mobile version