Akibat perbuatan tersangka J.S, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah akibat kehilangan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, sebesar Rp3.906.089.615,40 (tiga miliar sembilan ratus enam juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah empat puluh sen).
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, telah terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:
1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.
2. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
