tv-beritakota.com (Sabu,NTT)– Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam Curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
Pada Senin (8/9/2025), penyidik Pidsus Kejari Sabu Raijua memeriksa saksi Nicodemus N. Rihi Heke, mantan Plt. Bupati Sabu Raijua sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pidsus Kejati NTT mulai pukul 09.15 WITA hingga 10.22 WITA.
Kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Selain Nicodemus, sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan langsung oleh Hendrik Tiip, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua.
Melalui agenda pemeriksaan ini, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya terkait tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
