IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kerugian Rp.3,7 Miliar, Tiga pejabat KPU Sumba Timur jadi Tersangka Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Avatar photo
IMG 20251105 WA0000

Lebih Subsidiair: Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., M.H., ahli hukum keuangan negara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,00 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah).

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Kerugian tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Kejari Sumba Timur akan terus mengawal proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) untuk segera disidangkan.(*/Red)

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Militer, Dr. Muh. Asri Arief Resmi Jabat Aspidmil Kejati NTT