tv-beritakota.com, KUPANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga kembali bergulir di pengadilan pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Mokrianus Imanuel Lay.
Di hadapan Majelis Hakim, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Atas dasar itu, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












