IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

JPU Tuntut 6 Bulan Penjara Terdakwa Mokris Lay dalam Kasus dugaan Penelantaran Rumah Tangga

Avatar photo
IMG 20260415 WA0001

tv-beritakota.com, KUPANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga kembali bergulir di pengadilan pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Mokrianus Imanuel Lay.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Di hadapan Majelis Hakim, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan 1446 H, Kejati NTT Berbagi Kebaikan, Salurkan 241 Paket Sembako