Hukum  

Kejati NTT Tuntut 12 Tahun Penjara Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

IMG 20250922 WA0019

tv-beritakota.com (Kupang, NTT)– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (alias Fani), seorang mahasiswi berusia 21 tahun yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, JPU menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari hasil pemeriksaan, JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Exit mobile version