Hukum  

Kejati NTT Tuntut 12 Tahun Penjara Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

IMG 20250922 WA0019

Adapun hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan masa depannya.

Kejati NTT menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Kejaksaan hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas, memberikan rasa keadilan, serta melindungi hak-hak korban,” tegas JPU dalam persidangan.

Sidang perkara ini kemudian ditunda hari Senin tanggal 29 September 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari PH terdakwa.(*/Red)

Exit mobile version