IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kejati NTT Tuntut 12 Tahun Penjara Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

Avatar photo
IMG 20250922 WA0019

Berdasarkan uraian tuntutan, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun terhadap terdakwa dengan dikurangi masa tahanan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Sementara itu, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini.

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban berinisial I.S. (6 tahun). Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil. Lebih jauh, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

Baca Juga :  Pidsus Kejati NTT Geledah Dinas Koperasi NTT Terkait Dugaan Korupsi RPH Sumlili. 100 dokumen diamankan dan Uang Tunai di Meja PPK