Berdasarkan uraian tuntutan, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun terhadap terdakwa dengan dikurangi masa tahanan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan digunakan untuk kepentingan persidangan atas terdakwa lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Sementara itu, terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Jaksa turut memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban berinisial I.S. (6 tahun). Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil. Lebih jauh, perbuatan tersebut dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












