JPN tidak lagi sekadar hadir saat sengketa muncul, tetapi menjadi garda depan dalam mitigasi risiko hukum, penasihat hukum, sekaligus mitra solusi.
“Sinergi antara Kejaksaan dan BRI tidak hanya difokuskan pada penyelesaian sengketa, tetapi juga pada upaya preventif dan optimalisasi pemulihan keuangan negara melalui mekanisme non-litigasi yang efektif dan profesional,” tegas Roch.
Pendekatan ini terbukti efektif. Sepanjang 2024 hingga 2025, Kejaksaan Negeri se-NTT berhasil memulihkan keuangan dan/atau kekayaan negara sebesar Rp11.239.794.425.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, menyebut capaian ini sebagai bukti nyata bahwa pendampingan hukum yang tepat dapat berdampak langsung pada penyelamatan aset negara.
Tak hanya evaluasi, forum tersebut juga menghasilkan langkah konkret berupa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BRI dan lima Kejaksaan Negeri: Kejari Kota Kupang, Flores Timur, Manggarai, Lembata, dan Sabu Raijua.
Sebagai bentuk apresiasi, Kejati NTT juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja dengan kinerja pemulihan SKK BRI terbaik:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











