Hukum  
Topik : 

Kejari TTU Tegaskan Uang Rp5 Juta Titipan Dewan Pengawas Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirta Cendana

1779263771731 8779pe4zc IMG 03

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-232/N.3.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Surat itu mencakup penyitaan dokumen, barang, maupun alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana Tahun 2022–2024.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena menyentuh aspek pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola perusahaan milik pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, khususnya distribusi air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara.(*/TRS)

Exit mobile version