Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa honor yang diterima saksi ESK semestinya dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21, namun pemungutan tersebut tidak dilakukan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak.
Berawal dari temuan tersebut, pada tahap penyelidikan tepatnya 11 Maret 2026, ESK disebut menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp5 juta kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine.
Kejari TTU menegaskan bahwa penitipan uang tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak mana pun. Proses penitipan juga dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Penitipan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perjalanan perkara kemudian berlanjut ketika penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Perumda Air Minum Tirta Cendana resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 April 2026.
Selanjutnya, pada 30 April 2026, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang Rp5 juta tersebut dan menetapkannya sebagai barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung hingga kini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
