tv-beritakota.com | Kupang, NTT – Tabir dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) mulai tersingkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menetapkan Komisaris Utama (Komut) BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 5 miliar.
Penetapan status tersangka itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Shirley, penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar oleh Bank NTT yang kini diduga sarat penyimpangan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, nama Chris Liyanto mencuat sebagai pihak yang diduga menikmati aliran dana hasil kejahatan sebesar Rp 500 juta.
“Chris Liyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT,” tegas Shirley Manutede di hadapan awak media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
