Selain meminta klarifikasi kepada para legislator tersebut, penyidik juga akan memeriksa tenaga kesehatan yang bertugas bersama korban saat piket di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada hari kejadian.
Tak hanya itu, Polres TTU juga berkoordinasi dengan pihak RS Leona untuk memperoleh rekam medis korban, termasuk kondisi kesehatan dan kejiwaan dr. E.P.U.P. selama menjalani perawatan setelah peristiwa yang diduga menjadi pemicu tekanan psikologis tersebut.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, penyidik turut menggandeng ahli pidana dan ahli psikologi guna mengkaji apakah dugaan intimidasi yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli psikologi agar penanganan perkara ini benar-benar berdasarkan fakta dan aturan hukum. Semua proses dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas AKBP Eliana Papote.
Di sisi lain, Polres TTU juga mengedepankan langkah-langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
