Namun, di tengah proses penyidikan, muncul indikasi adanya penyimpangan internal. Seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota diduga menyalahgunakan kewenangan.
Tak hanya itu, ATB bersama enam personel penyidik pembantu disebut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.
Dugaan tersebut mengarah pada transaksi senilai Rp375 juta, yang dilakukan melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan situasi penahanan.
Praktik ilegal ini diduga berlangsung di dua lokasi, yakni di wilayah Jawa Timur dan juga di lingkungan Mapolda NTT, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius yang mencoreng institusi.
Menanggapi kasus tersebut, Kapolda NTT menegaskan sikap tegas institusinya terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggota Polri sendiri.
Melalui Kabid Humas, Kapolda memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
“Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, apalagi yang mencederai kepercayaan masyarakat, akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik kode etik maupun pidana,” ujar Kombes Henry.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












