Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Daka Dharmana, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga, menurutnya, menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin tegaknya hak asasi manusia.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












