file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow
Hukum  

JPU Tuntut 6 Bulan Penjara Terdakwa Mokris Lay dalam Kasus dugaan Penelantaran Rumah Tangga

Avatar photo
IMG 20260415 WA0001

IMG 20260414 151709

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Daka Dharmana, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga, menurutnya, menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin tegaknya hak asasi manusia.(*/Red)

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti, Kapolda NTT dan Kajati NTT Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning, Kompak Jaga Stabilitas Daerah