IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

JPU Tuntut 6 Bulan Penjara Terdakwa Mokris Lay dalam Kasus dugaan Penelantaran Rumah Tangga

Avatar photo
IMG 20260415 WA0001

IMG 20260414 151709

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A.A. Daka Dharmana, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga, menurutnya, menjadi bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin tegaknya hak asasi manusia.(*/Red)

Baca Juga :  Pidsus Kejati NTT Geledah Dinas Koperasi NTT Terkait Dugaan Korupsi RPH Sumlili. 100 dokumen diamankan dan Uang Tunai di Meja PPK