Hukum  

Hingga September 2025,Penanganan Perkara Korupsi di Kejati NTT naik 20%, mencapai 106 kasus

20251028 1728210 768x576 1

Rapat Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di NTT ini menegaskan pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dalam memperkuat upaya pencegahan serta penindakan korupsi.

Melalui kolaborasi yang solid antara KPK, Kejati NTT, BPK, BPKP, Kepolisian, dan Pengadilan, diharapkan terbangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Komitmen bersama ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang bebas dari praktik korupsi dan berorientasi pada keadilan serta kesejahteraan masyarakat.(*/Red)

 

Exit mobile version