Ia meminta setiap bentuk intimidasi maupun intervensi terhadap tenaga kesehatan segera dilaporkan kepada pimpinan, aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
“Siapa pun yang mengintervensi tenaga kesehatan, silakan laporkan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan memberikan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Pas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
