Hukum  

Soroti Pasal Pengampunan Koruptor, Firman Soebagyo: Koruptor Jangan Diberi Jalan Keluar Lewat Denda

Firman Soebagyo menyampaikan pernyataan terkait penolakan pengampunan koruptor melalui mekanisme denda dalam RUU Kejaksaan.

Firman meminta DPR RI bersama pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pasal tersebut. Bahkan, ia mendesak agar ketentuan yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi dicabut apabila benar bertentangan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh memberikan ruang kompromi kepada pelaku kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi,” pungkasnya.(*/Red)

Exit mobile version