Ia menekankan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan penuh dari para menteri, aparat penegak hukum, lembaga penegak hukum, serta masyarakat agar upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif.
“Tidak bisa berhasil tanpa pembantu-pembantu Presiden di pemerintahan yang kuat dan aparat penegak hukum yang bersih,” tegasnya.
Soroti Pasal Pengampunan Koruptor
Dalam kesempatan itu, Firman juga menyoroti adanya ketentuan dalam RUU Kejaksaan yang disebut membuka peluang bagi pelaku korupsi memperoleh pengampunan melalui pembayaran denda.
Menurutnya, keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan berpotensi menjadi celah bagi koruptor untuk lolos dari hukuman yang semestinya.
Ia menilai, apabila ketentuan tersebut dipertahankan, maka pesan yang diterima publik adalah korupsi masih dapat “diselesaikan” dengan membayar sejumlah uang, bukan melalui penegakan hukum yang tegas.
“Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
