tv-beritakota.com (Belu,NTT) — Suasana tegang mewarnai pelaksanaan eksekusi dua bidang tanah di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, dan Nekafehan, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu, Jumat (5/12/2025).
Eksekusi yang dipimpin oleh Pengadilan Negeri Atambua itu berakhir ricuh setelah pihak termohon menolak proses hukum dan melakukan aksi pelemparan ke arah aparat.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan digelar menyusul surat resmi Panitera Pengadilan Negeri Atambua Nomor 1443/PAN.PN.W26-U10/HK2.4/XII/2025, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Atb.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi wajib dijalankan.
Untuk menjamin proses hukum berjalan aman dan tertib, aparat mengerahkan 325 personel gabungan dari berbagai unsur: Polres Belu, Brimob, TNI, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, Damkar, hingga instansi pendukung lainnya.
Kapolres Belu turun langsung memimpin pengamanan guna memastikan setiap langkah sesuai SOP dan potensi gangguan dapat dicegah sejak dini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












